BAB III


PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Didunia ini  banyak hal yang memiliki dua sisi yang berlawanan seperti teknologi informasi dan komunikasi, maka hal ini diyakini hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Kita sebagai manusia harus berhati-hati dalam mengambil tindakan. Banyak aturan dan ketentuan dalam berinternet, maka dari itu kita harus mengikuti peraturan dalam berinternet terutama didalam dunia maya.
Kebanyakan orang melakukan tindakan Cyber Crime di dunia maya. Mereka tidak mengetahui tata cara berinternet yang baik. Dalam mengatasi masalah itu, pemerintah akhirnya membuat suatu aturan yang dinamakan Cyber Law, tujuannya adalah untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya dan internet. Selain itu, kita juga dikecam untuk melakukan komunikasi dengan maksud menghina, mengejek, atau tindakan yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
3.2. Saran
            Cyber Crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau kita berantas keberadaanya. Cyber Law merupakan salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Sementara di dunia internet kita juga tidak boleh mengucapkan ucapan kebencian atau biasa yang disebut hate speech. Sebaiknya sebagai manusia yang beradab kita harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam berinternet.