HATE SPEECH
2.1. Definisi
Hate Speech
Hate speech(Ucapan kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu
individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada
individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna
kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan
lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan,
ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan
kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut
ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate
Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini
menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas
suatu sudut pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan
contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai
untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang
diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut
terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum
mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa
Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai
sebagai defamation, libel, dan slander yang
jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation),
fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa
Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.
2.2. Undang-undang Hate Speech
Hampir semua negara di seluruh Dunia mempunyai undang-undang yang
mengatur tentang hate speech. Contohnya adalah Inggris, pada saat
munculnya Public
Order Act 1986 menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai
tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan mengancam,
menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan terhadap warna kulit, ras,
kewarganegaraan, atau etnis.
Sementara
di Indonesia, R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari
"menghina" adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang
terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan
terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
1. Menista secara lisan (smaad)
2. Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
3. Memfitnah (laster)
4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua
penghinan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang
terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada
seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya
terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311,
Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran
nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam
pasal-pasal khusus, yaitu :
1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143
KUHP)
2. Penginaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal
156 dan Pasal 157 KUHP)
3. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan
pasal 208 KUHP)
2.3. Hate Speech Dalam Internet
Etika dalam
dunia online perlu ditegaskan, mengingat dunia online merupakan hal yang sudah
dianggap penting bagi masyarakat dunia. Namun, semakin banyak pihak yang
menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim
mengenai sesuatu, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Penyebaran berita yang
sifatnya fitnah di dunia Internet, misalnya, menjadi hal yang patut
diperhatikan. Internet Service Provider (ISP) biasanya menjadi pihak yang
dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah.
Sesungguhnya, isi yang mengandung fitnah berada di luar tanggung jawab ISP;
terlebih ada pihak ke tiga yang memasukkannya tanpa sepengetahuan ISP. Sama
halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia Internet membedakan peran
antara distributor dan publisher. Dalam hal ini, ISP sekadar bertindak sebagai
publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka. Hal di
ataslah yang sering disebut dengan Libel yakni sebuah pernyataan ataupun
ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam
komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dalam bentuk pembunuhan
karakter dan dalam dunia professional sekalipun.
Dalam bukunya yang berjudul ‘The New Communication Technology’,
Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna Internet yang menjadi korban kejahatan
di Internet yang berkenaan dengan: suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi
seksual, hingga gender. Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan
peningkatan teror di dunia maya. Contoh kasus pada seorang anak muda berusia 19
tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim surat elektronik
berisi ancaman pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan Asia-Amerika.
Contoh kasus di atas adalah salah satu contoh kasus mengenai istilah hate yang
sering dihadapi oleh Amerika dan merupakan sebuah dilema dari kebebasan
berekspresi dari first amandment mereka. Kejahatan Hate merupakan masalah
serius yang dihadapi oleh Amerika, pada tahun 2001 sendiri terdapat 12.000
individu yang menjadi korban dari kejahatan Hate ini biasanya dikarenakan ras,
etnis, negara asal, agama atau kepercayaan mereka, orientasi sex, atau bahkan karena
gender mereka.
Di
Amerika, pernah muncul sebuah aksi yang bernama The Hate Crime
Prevention Act of 2003 yang masih diperdebatkan dalam kongres yang
ke-108. Jika aksi ini disahkan k edalam hukum, maka perlindungan dari hate
speech akan semakin terjamin dari lembaga federal. Aksi tersebut didasarkan
pada premis legal yaitu:
· Individu yang menjadi target Hate crime akan
mencoba untuk pergi keluar batas negara agar tidak menjadi korban penghinaan
· Pelaku kejahatan Hate crime akan mencoba untuk
pergi melewati batas negara untuk melakukan penghinaan terhadap korban
· Pelaku mungkin menggunakan artikel, termasuk komputer yang mampu
menyebarkan informasi ke berbagai negara, untuk melakukan Hate crime.
2.4. Contoh Kasus
Tanpa kita sadari, sebenarnya hate speech masih banyak terjadi di
Indonesia. Termasuk blogosphere (situs-situs blog) Indonesia. Contoh kasus hate
speech di Indonesia adalah kasus ketika Luna Maya memaki infotainment lewat
twitter yang terjadi pada akhir tahun 2009. Kalimat yang diucapkan Luna Maya
pada saat itu adalah, “Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan
dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan
semua??”; “Infotement derajatnya lbh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May
your soul burn in hell!!” Peristiwa ini diduga ketika Luna menghadiri acara
premier film “Sang Pemimpi” yang berlokasi di EX Plaza, tanggal 15 Desember
malam hari. Pada saat itu, Luna sedang menggendong anak kandung dari Ariel.
Meski sempat dilaporkan ke polisi, bahkan melibatkan Tantowi Yahya untuk
mediasinya dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya damai menjadi
jalan tengah. PWI, atas nama Priyo Wibowo, mencabut laporan terhadap Luna Maya
yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Twitter.