Contoh Kasus Hate Speech Di Indonesia

Florence Sihombing Buat Masyarakat Jogja Geram Karena Menghina

           Florence Sihombing tiba-tiba mejadi terkenal di dunia maya. Kamis, 28 Agustus 2014, netter membahasnya tapi sayang bukan karena prestasinya. Mahasiswa UGM ini diketahui menghina masyarakat Jogja melalui akun media sosial miliknya. Rupanya, Florence marah-marah karena tidak mau antre di SPBU.


Saat itu, Rabu (27/8/2014) hampir semua SPBU di Yogyakarta masih mengalami kelangkaan premium dan warga harus berjam-jam antre untuk mendapat premium atau pertamax.

Di SPBU Lempuyangan Yogyakarta, saat antrean cukup panjang, tiba-tiba ada seorang yang menyerobot antrean. Ia mengambil posisi di tempat pengisian khusus untuk roda empat dan langsung mengambil posisi paling depan. Melihat kejadian itu, warga yang mengantre meniriakinya “Huuuu, hoiii antre”. Meski diprotes, ia tetap meminta petugas untuk mengis tangki motornya dengan pertamax.

Melihat antrean yang panjang, petugas SPBU tidak berani mengisinya. Kecewa mendapat perlakuan tersebut, Florence meluapkan kekesalannya di jejaring sosial Path. “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.

Status tersebut kemudian dicapture oleh salah satu teman Florence dan menyebar luas. Masyarakat Jogja yang melihat tingkah Florence menjadi marah dan membully mahasiswa S2 Kenotariatan UGM itu di media sosial.

beberapa contoh kata kata tidak mengenakan dari florence terhadap kota jogja

beberapa foto dari reka kejadian di spbu



Hukuman Atas Kelalaian penggunaan sosial media florence sihombing


 TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Mahasiswa S-2 Notariat Fakultas Hukum UGM Yogyakarta,  Florence Sihombing (26) diskorsing satu semester. Hukuman ini buntut dari dari ulah Florence menghina warga Yogyakarta di akun media sosial Path, 27 Agustus lalu.
Sanksi dijatuhkan Komite Etik FH UGM, Senin (8/9/2014), melengkapi sidang etik pada Selasa (2/9/2014) pekan lalu. "Dengan rekomendasi Komite Etik, kami memutuskan Florence dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester, atau enam bulan nonaktif dari pekuliahan," ujar Dekan FH UGM, Dr Paripurna, kepada Tribun Jogja.
Diberitakan Tribun, mahasiswi asal Medan, Sumatera Utara itu sempat ditahan Polda DIY setelah dilaporkan sejumlah LSM Yogayakarta. Belakangan penahanan Florence ditangguhkan setelah pihak kampus memberikan jaminan ke Polda DIY.
Florence diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleektronik (ITE), dan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Keputusan sanksi kampus dibacakan langsung di depan Florence dan orangtuanya pukul 13.00 WIB. Menurut Dr Paripurna, tidak ada protes atau pun keberatan dari Florence dan orangtuanya atas sanksi tersebut. Mereka menyatakan menerima sanksi tersebut.
Hasil Sidang Komite Etik FH UGM, menurut sang dekan, menjabarkan bahwa kasus yang dialami Florence termasuk pelanggaran dalam kategori sedang. Meski sanksi sudah dijatuhkan, pihak UGM tidak akan lepas tangan begitu saja dalam kasus hukum Florence.
Sebab, walau sudah mendapatkan sanksi dari Komite Etik, proses hukum masih berjalan karena tidak ada pencabutan laporan kepolisian oleh pihak LSM Jatisura. "Pihak UGM akan tetap mendampingi Florence sampai persidangan nanti." ucap Paripurna.
Secara terpisah, Kabid Humas Rektorat UGM Wijayanti, menjelaskan Komite Etik FH sudah memutuskan sanksi skorsing satu semester terhadap Florence. "Dengan nonaktif dari kegiatan belajar selama satu semester ini, diharapkan Flo dapat menata diri," ujarnya.
Wijayanti juga meminta Florence mampu belajar untuk bersikap lebih baik sesuai etika. Jika Florence mau bekerja keras, dia masih dapat lulus tepat waktu.


sumber:detik.com
             tribunnews.com
             kaskus.com