CYBER
CRIME/CYBER LAW
1.1.
Definisi Cyber Crime Dan Cyber Law
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata
dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang
bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber
crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73)
didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media
internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer
maupun si pemakai yang dituju.